Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Perizinan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
Abstract
Penelitian ini menganalisis keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY terutama dalam informasi perizinan. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara yang dilaksanakan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Selain itu, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY memiliki sistem pelayanan yang dapat dijadikan acuan dalam memberikan informasi terkait perizinan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini keterbukaan informasi, pelayanan perizinan dan aspek komunikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY dilihat dari aspek pelayanan perizinan dan komunikasi yang diterapkan kepada publik.
Kata kunci : Keterbukaan Informasi, Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
Full Text:
PDFReferences
Astuti, Herda. (2016). Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 – 2015. JOM Fisip, 3(2). 1–10. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/122919-ID-implementasi-keterbukaan-informasi-publi.pdf.
Febriananingsih, Nunuk. (2012). Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju tata Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Rechtsvinding, 1(1), 135–156. Diakses dari https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/110.
Hariyanti, Puji dan Tiara Indah. (2018). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi, 12(2), 127–139. Diakses dari https://journal.uii.ac.id/jurnal-komunikasi/article/download/10967/8404.
Hartanti, Arief. (2011). Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sleman. UNISIA, XXXIIII(75), 294–301. doi:10.20885/unisia.vol33.iss75.art8.
Irianto, Prima Satya, dan Budi Ispiyarso. (2016). Keterbukaan Informasi Publik di Perbankan. Jurnal Law Reform, 12(2), 240–255. doi:10.14710/lr.v12i2.15877.
Jebarus, Felik. (2014). Pemaknaan tentang Kebebasan Informasi Publik Menuju Pemerintahan Indonesia yang Bersih. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(2), 180–198. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/102042-ID-pemaknaan-tentang-kebebasan-informasi-pu.pdf
Kadoy, Arif Ainul. (2018). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sigi. E Jurnal Katalogis, 6(2), 154–161. doi:10.22487/j23022019,2018.v6.i2.10104.
Moleong, Lexy J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Sastro, Dhoho A, dkk. (2010). Mengenal Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Setiaman, Agus dkk. (2013). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (Analisis Kritis Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintahan Kota Bandung kepada Warga Kota). Jurnal Kajian Komunikasi, 1(2), 196–205. doi:10.20885/komunikasi.vol12.iss2.art3.
Sjoraida, Diah Fatma. (2015). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sosiohumaniora, 18(3), 212–219. doi: 10.24198/sosiohumaniora.v17i3.8338.
Sumartias, Suwandi. (2016) Dinamika Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: PT. Balai Pustaka (Persero).
DOI: https://doi.org/10.24076/jspg.v1i2.5444
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.