PP NO:28 DAN HAPUSNYA SLTP KEJURUAN
Abstract
Baru-baru ini Presiden RI Soeharto telah berkenan menetapkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perputaran roda-roda penyelenggaraan pendidikan di Indonesia; salah satu di antaranya adalah PP No:28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar.
Masyarakat Indonesia memang sudah cukup lama menantikan terbitnya PP tersebut yang merupakan penjabaran operasional dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dengan lahirnya PP tersebut tentu saja arah pendidikan nasional kita akan semakin jelas, di samping itu rambu-rambu lalu lintas pendidikan telah terpasang.
Secara filsafati rambu-rambu lalu lintas pendidikan tersebut memang perlu dipasang dengan jelas supaya kita tidak salah dalam memilih jalan menuju sasaran yang telah ditetapkan; yaitu tujuan pendidikan nasional yang kita cita-citakan bersama.
Masyarakat Indonesia memang sudah cukup lama menantikan terbitnya PP tersebut yang merupakan penjabaran operasional dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dengan lahirnya PP tersebut tentu saja arah pendidikan nasional kita akan semakin jelas, di samping itu rambu-rambu lalu lintas pendidikan telah terpasang.
Secara filsafati rambu-rambu lalu lintas pendidikan tersebut memang perlu dipasang dengan jelas supaya kita tidak salah dalam memilih jalan menuju sasaran yang telah ditetapkan; yaitu tujuan pendidikan nasional yang kita cita-citakan bersama.