MENUNGGU PERAN NYATA BPPN

Ki Supriyoko

Abstract


       Ketika Presiden RI Soeharto melantik para anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, BPPN, pada bulan Desember 1989 yang lalu maka masyarakat menaruh harapan terhadap para anggota BPPN tersebut untuk dapat menjalankan fungsinya memberikan saran, nasihat serta pemikiran-pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan bagi penentuan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

       Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomer 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tertuang pada Pasal 48 maka BPPN memang berhak memberikan  saran, nasehat, dan pemikiran-pemikiran lain kepada Mendikbud.

       Pada penjelasan Pasal 48 bahkan secara tegas disebutkan bahwa BPPN diharapkan mampu menyalurkan aspirasi masyarakat umum serta kepentingan bangsa dan negara berkenaan dengan masalah-masalah pendidikan kepada pengelola sistem pendidikan nasional.  Oleh karenanya anggota BPPN bersifat heterogen:  wakil-wakil golongan, pakar-pakar pendidikan, serta pejabat yang mewakili pemerintah.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives