MENGHITUNG WAKTU EKSTRA SEORANG DOSEN

Ki Supriyoko

Abstract


       Saat ini para civitas akademik perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) banyak yang dengan berharap-harap cemas menunggu turunnya peraturan tentang pola operasional kerja sama antara PTN dengan PTS,  terutama dalam hal pembatasan jam mengajar dengan PTN pada PTS.

       Keadaan tersebut di atas berawal sejak munculnya informasi yang dikomunikasikan oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdikbud, Prof. DR. Soekadji Ranoewihardja tentang akan "ditertibkannya" para dosen PTN yang membantu mengajar pada PTS.

       Dosen PTN yang membantu mengajar di PTS nantinya hanya akan diperbolehkan memegang mata kuliah tertentu dengan jumlah jam maksimal sebanyak 4 sks (satuan kredit semester); itupun sebelumnya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

       Persyaratan yang dimaksud antara lain ialah telah memenuhi kewajibannya mengajar pada PTN sebagai "rumah" atau "kandang"-nya sebanyak 12 sks untuk setiap semesternya, serta telah mendapat rekomendasi secara resmi untuk mengajar pada PTS dari pim-pinan atau rektor PTN tempat mereka mengabdikan diri.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives