KUIS DAN FILM KERAS DI TELEVISI
Abstract
Pernyataan Menteri Penerangan Harmoko bahwa penyelenggara undian termasuk kuis di televisi yang tidak meminta ijin ke Departemen Sosial (Depsos) dapat dikenai ancaman kurungan ataupun denda ternyata mengundang respon dari banyak pihak. Pasalnya, sekarang ini acara kuis memang termasuk banyak digemari pemirsa televisi; dan oleh karenanya pihak televisi pun seolah-olah saling berlomba untuk dapat membuat dan menayangkan acara kuis andalan.
Sekedar ilustrasi; bila TVRI sebagai televisi pemerintah memiliki kuis andalan 'Berpacu Dalam Melodi', maka RCTI memiliki 'Tak Tik Boom'. Sementara itu TPI, SCTV, dan Indosiar masing-masing punya kuis andalan 'Benyamin Show', 'Bulan Madu', dan 'Rezeki Ramadhan'. Ini sekedar ilustrasi; dalam kenyataannya setiap stasiun televisi, pemerintah maupun swasta, umumnya memiliki lebih dari satu jenis kuis andalan. Dalam kenyataannya pula kuis yang ditayangkan oleh televisi ada yang bersifat undian murni, bahkan ada yang menilai terdapat kuis yang mengandung unsur judi. Barangkali karena ini pulalah yang membuat Pak Harmoko merasa perlu untuk memberi statement mengenai penyelenggaraan kuis dan undian di televisi.
Apakah semua kuis di televisi itu mengandung judi? Tentu tidak! Memang tak semua kuis mengandung unsur judi; tetapi dikhawatirkan ada kuis mengandung judi. Pada kenyataannya memang ada kuis yang lebih bersifat undian murni, misalnya saja 'Si Doel Anak Sekolahan' (RCTI) dan 'Benyamin Show' (TPI). Bagi yang setuju undian murni itu mengandung unsur judi maka kuis-kuis itu akan dianggap mengandung unsur judi.