JABATAN STRUKTURAL "BERMASALAH"

Ki Supriyoko

Abstract


       Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  di negara kita saat ini  sedang dilanda masalah;  yaitu menyangkut "tragedi" para sivitas akademikanya,  yang dalam hal ini adalah sebagian guru besar alias profesor yang tengah a-taupun pernah mengemban tugas sebagai pejabat struktural.  Lebih daripada itu konon warga PTN yang tengah menikmati hari-hari tua dimasa pensiun (retired) pun ada juga yang terkena "tragedi" tersebut. Meskipun "tragedi" ini konon sudah teratasi akan tetapi bukan berarti permasalahannya telah terselesaikan secara tuntas.

 

       Apabila diklasifikasi ada tiga kelompok civitas akademika yang terkena "tragedi". Kelompok pertama ialah mereka yang usianya lebih 60 tahun dan masih aktif meng-emban tugas pengabdian sebagai pejabat struktural;  bagi mereka tidak lagi diberi tunjangan struktural sejak Juli 1994 sebagaimana yang pernah diterima pada bulan-bulan sebelumnya. Mereka masih harus melanjutkan tugas-tugas strukturalnya tanpa "dibayar".  Itulah sebabnya maka ada diantara mereka yang membuat joke bahwa mereka menjalani "kerja rodi". Tentu saja hal ini hanya "guyonan", karena ada pula  di antara mereka yang ikhlas menjalankan tugas struktural tanpa bayaran.

 

       Kelompok kedua mengena kepada mereka yang pernah mengemban jabatan struktural dan sekarang sudah tak lagi menjabat. Kepada mereka ini diminta mengembalikan komula tif tunjangan struktural yang pernah diterima terhitung sejak usia 60 tahun ketika menjabat. Dalam hal ini konon ada yang harus mengembalikan "utang" dalam jumlah belas-an juta rupiah dari kantongnya.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives