PRAKTEK DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Abstract
Setelah melewati "masa tenggang" selama dua tahun semenjak diundangkan maka ketentuan-ketentuan tentang otonomi daerah se-bagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mulai dilaksanakan. Dari 360-an daerah kota dan kabupaten di Indonesia memang masih terlihat adanya beberapa daerah yang "adem ayem" dan terkesan kurang responsif, meskipun demikian pada umumnya daerah-daerah telah berusaha menjalankan otonomi pemerintahan secara apa adanya. Beberapa daerah bahkan terkesan super aktif dalam merespon otonomi.
Sebagai salah satu konsekuensi dari otonomi pemerintahan ialah dilaksanakannya pendidikan nasional dengan banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Terjadilah kemudian dengan apa yang disebut desentralisasi pendidikan; apabila dulunya hampir semua kebijakan pendidikan nasional diambil oleh pemerintah pusat maka sekarang "diturunkan" ke daerah.
Sekarang ini praktek desentralisasi pendidikan sudah mulai berjalan di daerah dengan segala kelebihan beserta kekurangannya. Konsep desentralisasi pendidikan yang dahulu baru terbatas pada tingkat orasional dan menjadi wacana publik; sekarang sudah pada tingkat operasional dan mulai dipraktekkan di lapangan.
Tentu kita semua dapat memaklumi kalau dalam menjalankan praktek masih banyak ditemui ketidakjelasan dikarenakan desentralisasi pendidikan itu sendiri merupakan barang baru dalam sistem pendidikan nasional kita. Lepas dari itu semua yang menarik dicer-mati dalam praktek desentralisasi pendidikan adalah keanekaragaman kebijakan antardaerah dengan potensi yang bervariasi.