PRAKTEK DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Ki Supriyoko

Abstract


 

       Setelah melewati "masa tenggang" selama dua tahun semenjak diundangkan  maka ketentuan-ketentuan tentang otonomi daerah se-bagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mulai dilaksanakan.  Dari 360-an  daerah kota dan kabupaten di Indonesia memang masih terlihat adanya beberapa daerah yang "adem ayem" dan terkesan kurang responsif, meskipun  demikian pada umumnya daerah-daerah  telah berusaha menjalankan otonomi pemerintahan secara apa adanya.  Beberapa daerah bahkan terkesan super aktif dalam merespon otonomi.

 

       Sebagai salah satu  konsekuensi  dari  otonomi pemerintahan ialah dilaksanakannya pendidikan nasional dengan banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.  Terjadilah kemudian dengan apa yang disebut desentralisasi pendidikan; apabila dulunya hampir semua kebijakan pendidikan nasional diambil  oleh pemerintah pusat maka sekarang "diturunkan" ke daerah.

 

       Sekarang ini praktek desentralisasi pendidikan  sudah mulai berjalan di daerah dengan segala kelebihan beserta kekurangannya. Konsep desentralisasi pendidikan  yang dahulu baru terbatas pada tingkat orasional dan menjadi wacana publik;  sekarang sudah pada tingkat operasional dan mulai dipraktekkan di lapangan.

 

       Tentu kita semua dapat memaklumi  kalau dalam menjalankan praktek masih banyak ditemui ketidakjelasan dikarenakan desentralisasi pendidikan itu sendiri  merupakan barang baru  dalam sistem pendidikan nasional kita. Lepas dari itu semua yang menarik dicer-mati dalam praktek desentralisasi pendidikan adalah keanekaragaman  kebijakan antardaerah dengan potensi yang bervariasi.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives