MENYARJANAKAN GURU SEKOLAH DASAR

Ki Supriyoko

Abstract


Usaha meningkatkan kualitas pendidikan dasar  dengan cara meningkatkan kualifikasi akademik guru sekolah dasar (SD) melalui undang-undang pendidikan  rupanya tidak berjalan mulus. Memang banyak anggota masyarakat kita yang mendukung gagasan tersebut namun tidak sedikit anggota masyarakat yang menentangnya.

 

       Seperti diketahui di dalam draft terakhir rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional dituliskan secara eksplisit bahwa ke depan guru pendidikan dasar termasuk SD, sekurang-kurangnya berpendidikan sarjana kependidikan (S1). Dalam Pasal 38 rancangan UU dinyatakan eksplisit sbb:  "Kualifikasi minimum  untuk pendidik pada tingkat pendidikan prasekolah adalah lulusan D2, pada tingkat pendidikan dasar dan menengah  ialah lulusan sarjana kependidikan  atau lulusan sarjana nonkependidikan ditambah dengan sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi".

 

       Latar belakang dicantumkannya pasal mengenai pensarjanaan guru SD tersebut adalah adanya keinginan untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional  melalui pendidikan dasar.  Sangat kita sadari bahwa guru merupakan kunci keberhasilan pendidikan; karenanya perbaikan kualitas guru menjadi tidak mungkin ditawar lagi. Itulah sebabnya kualitas guru harus menjadi prioritas;  adapun metodenya dengan menyarjanakan guru itu sendiri.

 

       Gagasan menyarjanakan guru SD tersebut segera memunculkan respon masyarakat dari yang pro sampai kontra. Kalau di satu sisi menyatakan hal itu  merupakan pilihan tepat yang harus ditempuh maka di sisi lainnya menyatakan bahwa matode tersebut terlalu ideal dan kurang mempertimbangkan realitas yang ada di lapangan.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives