RISIKO PENGHAPUSAN UJIAN NEGARA
Abstract
Ujian negara yang sudah relatif cukup lama berlangsung di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akhirnya dihapus atau tidak diselenggarakan lagi. Kebijakan mengenai penghapusan ujian negara ini menyusul dengan dikeluarkannya SK Mendiknas No. 184/ U/2001 yang isinya antara lain memberikan yudistisi mengenai tidak perlu diselenggarakannya lagi ujian negara di lingkungan PTS.
Kebijakan mengenai penghapusan ujian negara tersebut men-dapat sambutan dengan berbagai respon, utamanya dari lingkungan PTS itu sendiri. Ada yang menyambut turunnya kebijakan tersebut dengan rasa suka cita karena pelaksanaan ujian negara selama ini dipandang memberatkan PTS dengan segenap civitas akademikanya; ada yang menyambut dengan rasa hati-hati karena dengan dihapus-nya ujian negara jangan-jangan akan disusul dengan kebijakan lain yang serupa meski tidak sama; akan tetapi ada pula yang menyambutnya dengan duka cita karena dengan dihapusnya ujian negara berarti akan terhapuslah sebagaian proyek.
Selama ini penyelenggaraan ujian negara memang memunculkan multipersepsi; ada yang mempersepsikan ujian negara sebagai sekedar aktivitas untuk "menyibukkan" PTS, ada yang mempersepsikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, akan tetapi ada pula yang mempersepsikan ujian negara sebagai sekedar kegiatan untuk menciptakan proyek.
Dengan munculnya berbagai persepsi tersebut di atas maka sangat wajarlah kalau kebijakan penghapusan ujian negara kemudian menimbulkan banyak komentar dan opini; dari yang bernada positif sampai dengan yang bernada negatif.