RISIKO PENGHAPUSAN UJIAN NEGARA

Ki Supriyoko

Abstract


       Ujian negara  yang sudah relatif cukup lama berlangsung di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  akhirnya dihapus atau  tidak diselenggarakan lagi.  Kebijakan mengenai penghapusan ujian negara ini menyusul dengan dikeluarkannya SK Mendiknas No. 184/ U/2001 yang isinya antara lain memberikan yudistisi mengenai tidak perlu diselenggarakannya lagi ujian negara di lingkungan PTS.

 

       Kebijakan mengenai penghapusan ujian negara tersebut men-dapat sambutan dengan berbagai respon, utamanya dari lingkungan PTS itu sendiri. Ada yang menyambut turunnya kebijakan tersebut dengan rasa suka cita  karena pelaksanaan ujian negara  selama ini  dipandang memberatkan PTS dengan segenap civitas akademikanya; ada yang menyambut dengan rasa hati-hati karena dengan dihapus-nya ujian negara  jangan-jangan akan disusul dengan kebijakan lain yang serupa meski tidak sama; akan tetapi ada pula yang menyambutnya dengan duka cita  karena dengan dihapusnya  ujian negara berarti akan terhapuslah sebagaian proyek.

 

       Selama ini penyelenggaraan ujian negara  memang memunculkan multipersepsi;  ada yang mempersepsikan ujian negara sebagai sekedar aktivitas untuk "menyibukkan" PTS, ada yang mempersepsikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas,  akan tetapi ada pula yang mempersepsikan ujian negara  sebagai sekedar kegiatan untuk menciptakan proyek.

 

       Dengan munculnya berbagai persepsi tersebut di atas  maka sangat wajarlah kalau kebijakan penghapusan ujian negara kemudian menimbulkan banyak komentar dan opini; dari yang bernada positif sampai dengan yang bernada negatif.

 


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives