PELANGGARAN AWAL UU SISDIKNAS

Ki Supriyoko

Abstract


Anggaran pendidikan nasional kita pada tahun 2004 mendatang belum menunjukkan tanda-tanda yang memuaskan. Hal ini dapat disimak dari pidato kenegaraan Presiden Megawati Soekarnoputri di depan sidang DPR RI pada tanggal 15 Agustus 2003 yang lalu. Dalam pidato yang sekaligus penyampaian nota keuangan pemerintah itu Ibu Mega menyatakan bahwa sektor pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga dalam RAPBN Tahun 2004 mendapatkan alokasi anggaran sebesar 15,2 trilyun rupiah.

 

        Secara lebih rinci presiden menjelaskan bahwa anggaran pendapatan negara pada tahun 2004 nanti direncanakan sebesar 343,9 triliun rupiah; sedangkan anggaran belanjanya mencapai 368,8 triliun rupiah. Selanjutnya anggaran pengeluaran pembangunan sebesar 68,1 triliun rupiah yang ber-sumber dari pembiayaan rupiah serta dari pinjaman proyek dan hibah.

 

       Kalau kita lakukan persentase, anggaran pendidikan yang besarnya 15,2 trilyun tersebut memang mencapai 22,4 persen terhadap anggaran pembangunan; akan tetapi kalau dipersentase terhadap RAPBN besarnya hanya 4,12 persen. Angka ini relatif kecil bila dibanding dengan “bilangan ideal” di dalam UUD 1945 yang mengamanatkan besarnya anggaran pen-didikan sekurang-kurangnya 20 persen dari nilai APBN. 


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives