REFORMASI PENDIDIKAN DASAR
Abstract
Reformasi pendidikan dasar di Indonesia segera akan dimulai dengan ditentukannya persyaratan minimum terhadap para guru di satuan pendidikan dasar itu sendiri, yang dalam hal ini adalah SD dan SLTP. Bagi guru dan calon guru yang tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan minimum yang telah ditentukan nantinya tak mungkin lagi dapat mengajar dan mendidik di sekolah.
Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUUSPN) edisi yang paling akhir untuk saat ini, 3 Oktober 2002, pada Pasal 36 Ayat (2) disebutkan bahwa kualifikasi minimum untuk pendidik di tingkat pendidikan prasekolah adalah lulusan D2, dan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana nonkependidikan ditambah serti-fikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Perlu diketahui bahwa tahun 2003, diharapkan RUUSPN sudah dapat diundangkan. Itu berarti bahwa mulai tahun 2003 ketentuan mengenai kualifikasi minimum pendidik sudah diberlakukan. Apabila ketentuan ini diberlakukan dengan apa adanya maka bagi pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi minimum tersebut tidak dapat lagi melanjutkan karir dan profesinya sebagai guru SD dan SLTP.
Disitulah reformasi pendidikan dasar akan berjalan. Apabila guru SD dan SLTP dipegang oleh tangan-tangan profesional, dalam hal ini ialah guru yang memenuhi kualifikasi minimal yang standar, kiranya dapat diharapkan mutu pendidikan dasar kita akan meningkat secara signifikan. Selanjutnya, apabila mutu pendidikan dasar meningkat maka mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi baru dapat ditingkatkan.