PTUN DAN NASIB GURU
Abstract
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekarang mulai dilirik untuk dijadikan alternatif dalam memecahkan berbagai kompleksitas pendidikan yang terjadi di lapangan. Belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fuad Hassan, menyatakan supaya kita tidak ragu-ragu menuntut oknum-oknum atau siapa saja yang terlibat di dalam kasus pemotongan gaji guru, pemotongan dana pemeliharaan seko-lah, dsb, melalui PTUN. Pada sisi yang lain beliau juga menganjurkan agar bila terjadi keberlarutan permasalahan di lingkungan Depdikbud hendaknya segera saja dilimpahkan ke PTUN.
Pak Fuad sebagai Mendikbud kiranya memang sangat tanggap serta bertanggung jawab terhadap masalah-masalah yang berkembang di lapangan. Banyaknya teman-teman guru yang seringkali terkena potongan atas gajinya, yang relatif tak seberapa dibandingkan dengan tanggung jawabnya sebagai pendidik, kiranya sangat menyentuh perasaan beliau yang memang sangat peka terhadap hal-hal yang tidak atau kurang proporsional.
Apabila Pak Fuad memberikan pernyataan seperti di atas kiranya tidak dapat dilepaskan dari rasa peka, ketanggapan dan tanggung jawab beliau atas nasib para guru di lapangan. Masih banyaknya kasus pemotongan gaji guru di lapangan nampaknya ikut melatarbelakangi pernyataannya tersebut; di samping itu relatif banyaknya masalah-masalah yang berlarut-larut di lapangan yang seringkali berkaitan langsung dengan nasib guru nampaknya juga ikut memperkuat latar belakang tersebut. Nyatanya di lapangan memang sering terjadi perlakuan yang merugikan guru.