TIGA JURUS MELAWAN SITUS PORNO

Ki Supriyoko

Abstract


Pemerintah nampaknya memiliki perhatian yang sangat serius terhadap penikmatan (enjoying) dan pengunduhan (down-loading) situs internet yang berisikan gambar, foto, peta, tulisan atau apa pun yang bernada porno; atau lazim kita sebut dengan situs porno. Diberlakukannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru-baru ini merupakan salah satu bentuk atas keseriusan tersebut.

 

       Mengapa? Di dalam UU tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipenjara selama enam tahun dan/atau denda sebesar satu miliar rupiah.

 

       Bukan itu saja, pemerintah pun berencana akan memblokir situs porno tersebut agar tidak dapat lagi diakses oleh masyarakat. Mengapa demikian? Karena diyakini penikmatan dan pengunduhan situs porno dapat merusak kehidupan masyarakat.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives