IJAZAH ILEGAL DALAM UU

KI SUPRIYOKO

Abstract


       Munculnya kasus ilegalitas ijazah yang dikeluarkan secara disengaja oleh sebuah PTS di Yogyakarta sungguh mencengangkan banyak orang, mencoreng nama Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan, sekaligus mengotori dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

 

       Modusnya terkesan simpatik; para mahasiswa tidak diwajibkan hadir di kampus untuk melakukan perkuliahan sebagaimana mestinya namun cukup hadir di bagian penghujung waktu saja. Ketidak-hadirannya dikompensasi dengan uang dan mahasiswa berhak mendapatkan ijazah perguruan tinggi. Modus ini sama-sama menyenangkan; pihak mahasiswa senang karena tak harus bersusah payah mengikuti kuliah sedangkan pihak PTS pun gembira karena mendapatkan dana untuk mendukung over head cost lembaganya.

 

       Seandainya kasus ilegalitas ijazah tersebut hanya menyangkut satu atau dua ijazah yang murni kesalahan kiranya masih dapat dimaklumi; namun kalau kasusnya menyangkut 1.400-an ijazah dengan modus kesalahan yang disengaja tentu sangat sulit dimengerti.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives