PROBLEMA PENDIDIKAN GRATIS
Abstract
Kebijakan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar, SD dan SMP, yang lebih dikenal dengan pendidikan gratis mendapat respon positif dari masyarakat utamanya dari golongan miskin, the have not. Alasannya sederhana, kebijakan tersebut benar-benar dapat mengurangi beban finan-sial yang berat bagi masyarakat tak berpunya.
Kalau kita mengacu perundangan yang berlaku, kebijakan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan bagi siswa SD dan SMP tersebut memang sangat argumentatif dan legal. Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas secara ekspli-sit menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ter-sedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Di tingkat internasional, Indonesia termasuk negara yang telah menge-sahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Di dalam kovenan tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa negara pihak (maksudnya ialah negara yang mengesahkan kovenan) wajib menyediakan pendidikan dasar bagi semua orang secara cuma-cuma. Artinya, Indonesia pun wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis bagi warganya.