Manajemen Pelayanan Publik : Tinjauan tentang Keadilan Akses Pelayanan Publik Bagi Kaum Difabel
Abstract
Kemerdekaan yang di alami oleh Indonesia, merupakan poin masuk dalam keseriuasan untuk mewujudkan pembangunan dalam segala bidang. Pembangunan ini dilandasi dalam Pancasila sebagai dasar Negara, sehingga yang diharapkan pembangunan suatu Negara, melekat nilai-nilai Pancasila termasuk diantaranya nilai keadilan sosial. Salah satu ukuran yang dipakai dalam pembangunan suatu Negara yaitu kualitas dari pelayanan publik atau manjaemen pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksudkan ialah Negara hadir, untuk memberikan pelayanan kepada warga Negara (masyarakat) secara adil dan merata. Akan tetapi jika ilihat pada masa sekarang Negara belum mampu memberi pelayanan secara merata kepada segenap warga Negara. Hal ini Nampak bagi pelayanan kepada kaum difabel, dimana keberadaan mereka sebagai warga Negara sering mendapat kesulitan dalam mengakses pelayanan yang disiapkan oleh Negara. Dengan asumsi yang dibangun bahwa Negara harus menjamin dan mengkomodir kepentingan dan keberadaan mereka (kaum difabel) yang sesuai dengan pancasila. Tulisan ini mencoba memberi penjelasan mengenai penerapan nilai pancasila menyangkut nilai keadilan yang dilakukan oleh Negara kepada warga Negara khususnya bagi kaum difabel, dalam mengakses pelayanan publik.
Kata kunci : keadilan, pelayanan publik, difabel.Full Text:
PDF 28-38References
Firdaus, F., dan Iswahyudi, F. 2008. Aksesibilitas dalam Pelayanan Publik untuk Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus. Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Pelayanan Lembaga Administrasi Negara.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Harahap, R.P., dan Bustanuddin. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Jurnal Inovatif. Vol.VIII (I), pp. 17-29.
Harkrisnowo, Harkristuti. 2003. Reformasi Hukum di Indonesia: Quo Vadis?. Jakarta: Justika Sinar Publika.
Lijan, Poltak Sinambela dkk. 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Ratminto dan Winarsih, A. S. 2009. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Suhadi, Idup. 2003. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Surjadi. 2009. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: Rafika Aditama.
Sutrisno, Slamet. 2006. Filsafat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi Offset.
Thohari, S. 2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies. Vol. 1 (1), pp 27-37.
Undang-Undang No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
DOI: https://doi.org/10.24076/jspg.v1i1.5396
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.