REFUNGSIONALISASI SMTP KEJURUAN

Ki Supriyoko

Abstract


       Dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 28/1990 tentang Pendidikan Dasar dan PP Nomer 29/1990 tentang Pendidikan Menengah  maka persoalan yang kemudian timbul dan menghangat sekarang ini adalah akan segera akan diakhirinya aktivitas akademis Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP) Kejuruan.

       Mengacu pada PP Nomer 28/1990 maka secara jelas dan tegas disebutkan bahwa jangka waktu pendidikan dasar di Indonesia adalah sembilan tahun.  Pasal 1 ayat (1) PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, di-selenggarakan  selama enam tahun di Sekolah Dasar dengan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, atau sa-tuan pendidikan yang sederajat.

       Dengan ditetapkannya jangka waktu pendidikan da-sar selama sembilan tahun itu berarti bahwa sekarang ini telah terjadi perubahan konsepsi yang cukup fundamental mengenai pendidikan dasar; yaitu dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Perubahan konsepsi ini akan membawa dam-pak yang sangat besar pada bidang pendidikan itu sendiri.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives