DIMENSI PROBLEMATIS PTN DI INDONESIA
Abstract
Secara formal perikehidupan perguruan tinggi di Indonesia saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 30 Tahun 1990 tentang pendidikan tinggi. Nampaknya peraturan yang masih "gres" ini memang mampu memberi motivasi kepada pengelola perguruan tinggi untuk membenahi lembaganya masing-masing; baik lembaga perguruan tinggi swasta, PTS, maupun perguruan tinggi negeri, PTN.
PP Nomer 30 Tahun 1990 menyiratkan adanya persamaan ke-dudukan antara PTS dengan PTN; dan sebagai bentuk realisasinya maka berbagai perlakuan terhadap PTS juga akan dikenakan pada PTN, sebaliknya berbagai perlakuan terhadap PTN juga akan dikenakan pada PTS, misalnya saja dalam soal akreditasi yang dulu hanya dikenakan pada PTS saja maka nantinya juga akan dikenakan pada PTN.
Selama ini masyarakat kita telah membuat semacam generalisasi bahwa kualitas PTN senantiasa di atas PTS; pada hal secara kasus per kasus banyak pula PTS tertentu yang kualitasnya di atas PTN tertentu. Itu berarti bahwa beberapa PTN sebenarnya telah "tertinggal" oleh lajunya perputaran roda akademik pada PTS tertentu. Itu berarti pula bahwa kalau PTN tidak mau berbenah diri maka bukan tidak mungkin pada suatu saat nanti keadaannya akan menjadi berbalik; masyarakat kita akan membuat generalisasi bahwa kualitas PTS di atas PTN.