BUKAN ARCHAISME BUKAN FUTURISME
Abstract
Apabila kita menelusuri Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; di antara 37 pasal yang ada maka Pasal 32 yang ada dalam Bab XIII merupakan pasal yang "berbicara" langsung mengenai kebudayaan nasional. Dari segi tata bahasa maka Pasal 32 itu sendiri termasuk sangat sederhana, hanyalah terdiri dari lima kata, yaitu sbb: "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia".
Oleh karena pendeknya rumusan pasal tersebut di atas maka kita akan banyak menemui kesulitan untuk menginterpretasi, mendiskripsi dan mengoperasikannya apabila tanpa disertai dengan pengetahuan tentang riwayat kela-hirannya. Hal ini akan menjadi makin kompleks bila pasal yang diinterpretasi tidak disertai dengan penjelasannya. Tetapi, kita masih beruntung karena di samping Pasal 32 masih disertai dengan penjelasan maka dokumen mengenai riwayat kelahirannya pun masih ada.
Penjelasan Pasal 32 sbb: "Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya". Selanjutnya disambung dengan ale-nia lainnya sbb: "Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di se-luruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usa ha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memper kaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi dera-jat kemanusiaan bangsa Indonesia".
Oleh karena pendeknya rumusan pasal tersebut di atas maka kita akan banyak menemui kesulitan untuk menginterpretasi, mendiskripsi dan mengoperasikannya apabila tanpa disertai dengan pengetahuan tentang riwayat kela-hirannya. Hal ini akan menjadi makin kompleks bila pasal yang diinterpretasi tidak disertai dengan penjelasannya. Tetapi, kita masih beruntung karena di samping Pasal 32 masih disertai dengan penjelasan maka dokumen mengenai riwayat kelahirannya pun masih ada.
Penjelasan Pasal 32 sbb: "Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya". Selanjutnya disambung dengan ale-nia lainnya sbb: "Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di se-luruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usa ha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memper kaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi dera-jat kemanusiaan bangsa Indonesia".