DENGAN PR 4 UGM MELAKUKAN TEROBOSAN

Ki Supriyoko

Abstract


       Beberapa hari yang lalu, atau tepatnya tanggal 21 Agustus 1990, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyelenggarakan acara pelantikan Pembantu Rektor (PR). Acara ini barangkali tidak begitu menarik perhatian para pengamat kalau di dalamnya tidak terdapat "sesuatu" yang baru. Tetapi pada kenyataannya acara tersebut sangatlah menarik perhatian para pengamat pendidikan dan juga kaum akademisi karena di dalamnya terdapat "sesuatu" yang tidak biasa terjadi; yaitu dilantiknya lebih dari tiga PR.

       Seperti diketahui selama ini perguruan tinggi di Indonesia, yang berbentuk universitas atau institut, hanya memiliki tiga PR saja; masing-masing ialah PR-1 yang membidangi masalah akademik, PR-2 yang membidangi masalah administrasi umum,  dan PR-3 yang membidangi masalah kemahasiswaan.

       Ketentuan seperti tersebut di atas lebih "afdhal" setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No:30 Tahun 1990 tentang pendidikan tinggi. Pada Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) secara eksplisit diatur tentang jumlah PR serta masalah-masalah yang harus dibidanginya.  Dalam ayat (3) disebutkan bahwa pada pimpinan perguruan tinggi berbentuk universitas/institut terdiri dari Rektor dan 3 PR. Sedangkan ayat (4) menunjukkan pembidangannya.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives