PERSPEKTIF ANGKA KREDIT GURU
Abstract
Semenjak dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) maka kita boleh menaruh harap terhadap pengingkatan kualitas pendidikan di Indonesia pada masa-masa yang akan datang melalui sektor manusianya.
Para guru sendiri umumnya banyak yang menyambut positif dan penuh harap atas kehadiran SK tersebut; meskipun banyak di antara mereka yang sebenarnya belum memahami materi SK-nya secara operasional.
Barangkali banyak di antara kita yang bertanya-tanya: dari dimensi mana dapat ditarik korelasi antara SK Menpan yang mengatur angka kredit jabatan guru dengan peningkatan kualitas pendidikan di negara kita?
Jawabnya tidak terlalu sulit! Salah satu komponen yang menentukan kualitas pendidikan di negara kita ialah faktor keberhasilan guru dalam mendidik para siswanya; jadi kalau SK Menpan tersebut dapat memotivasi guru sehingga mampu meningkatkan keberhasilan mendidiknya maka secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan, betapa pun kecilnya nilai peningkatan itu.
Dalam Surat Edaran bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN No:57686/MPK/1989 dan No: 38/SE/1989 secara eksplisit diterangkan bahwa penetapan angka kredit bagi jabatan guru adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui pening-katan mutu dan prestasi guru.