ANTAGONISME DALAM PENDIRIAN PTS
Abstract
Kelompok masyarakat yang ingin mendharmabhaktikan kemampuannya di bidang pendidikan tinggi, khususnya melalui perguruan tinggi swasta (PTS), boleh berlega hati karena pemerintah yang dalam hal ini Depdikbud kembali membuka kesempatan untuk mendirikan PTS baru.
Kebijakan "baru" tersebut diambil oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud semenjak awal tahun 1989 ini, ditandai dengan dibukanya "pintu" untuk surat-surat permohonan atau pengajuan pendirian PTS baru di negeri ini. Memang tidak ada jaminan bahwa semua permohonan atau pengajuan pendirian PTS baru tersebut secara otomatis akan memperoleh persetujuan, akan tetapi dengan dibukanya "pintu" tersebut memang memberikan kemungkinan munculnya PTS-PTS baru di negeri ini.
Kemungkinan didirikannya PTS baru tersebut pernah ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud, Oetomo Djajanegara, dalam suatu program wawan cara khusus baru-baru ini (Suara Merdeka: 01/03/1989).
Dengan dibukanya kesempatan untuk mendirikan PTS baru tersebut maka berakhirlah masa statusquo PTS yang pernah ditandai dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud Nomer: B6a/D/T/87 tertanggal 16 Januari 1987 tentang kebijaksanaan konsolidasi, penataan, dan peningkatan mutu PTS di Indonesia.
Kebijakan "baru" tersebut diambil oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud semenjak awal tahun 1989 ini, ditandai dengan dibukanya "pintu" untuk surat-surat permohonan atau pengajuan pendirian PTS baru di negeri ini. Memang tidak ada jaminan bahwa semua permohonan atau pengajuan pendirian PTS baru tersebut secara otomatis akan memperoleh persetujuan, akan tetapi dengan dibukanya "pintu" tersebut memang memberikan kemungkinan munculnya PTS-PTS baru di negeri ini.
Kemungkinan didirikannya PTS baru tersebut pernah ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud, Oetomo Djajanegara, dalam suatu program wawan cara khusus baru-baru ini (Suara Merdeka: 01/03/1989).
Dengan dibukanya kesempatan untuk mendirikan PTS baru tersebut maka berakhirlah masa statusquo PTS yang pernah ditandai dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud Nomer: B6a/D/T/87 tertanggal 16 Januari 1987 tentang kebijaksanaan konsolidasi, penataan, dan peningkatan mutu PTS di Indonesia.