MEMBENTUK BPPN YANG BERBOBOT

Ki Supriyoko

Abstract



       Tingkat kedemokrasian dan keterbukaan dalam dunia pendidikan, khususnya dunia pendidikan di Indonesia, semakin nampak nyata dengan dibukanya kemungkinan dibentuknya suatu lembaga atau badan nonstruktural resmi yang mempunyai "kewenangan" untuk memberikan masukan-masukan kepada menteri dalam proses pengambilan keputusan atau kebijaksanaannya.

       Ketentuan tentang dibukanya kemungkinan untuk mem bentuk lembaga atau badan nonstruktural tersebut, yang disebut dengan  'Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional' (BPPN), secara tegas telah diatur dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah disetujui oleh DPR untuk dijadikan undang-undang pada beberapa waktu yang lalu.

       Pasal 48 ayat 1 RUU Sisdiknas tersebut menyatakan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui BPPN yang beranggotakan para tokoh masyarakat.

       Sementara itu pada ayat 2 dalam pasal yang sama disebutkan  bahwa pembentukan BPPN dan pengangkatan anggota-anggotanya akan dilakukan oleh presiden.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives