UJIAN MANDIRI BAGI PTS "DISAMAKAN"
Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir ini perhatian dan pembinaan pemerintah terhadap hidup tumbuhnya PTS, perguruan tinggi swasta, terasa semakin meningkat saja. Tidak hanya PTN, pergu-ruan tinggi negeri yang secara langsung memperoleh sentuhan akademik; akan tetapi PTS juga mulai memperolehnya secara lebih memadai. Dengan ungkapan lain, kalau dulu sistem pembinaan pemerintah pada PTS lebih terkonsentrasikan ini sudah mulai berkembang pada sentuhan akademik.
Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Fuad Hassan menurunkan surat keputusan tentang penyelenggaraan ujian bagi PTS yang sudah mempunyai status "disamakan" berhak menyelenggarakan ujian sendiri dengan akibat yang persis sama dengan PTN. Maka dari surat keputusan tersebut diatas adalah bagi PTS yang berstatus "disamakan" maka penyelnggaraan ujiannya dapat dilakukan secara mendiri; misalnya dalam menentukan hari dan tanggal ujian, pengawas ujian, formasi dosen penguji, sampai dengan besarnya uang pembayaran dan lainnya. Jadi penyelenggaraan ujian ini tidak lagi bergantung pada PTN. Pada sisi yang lainnya makna dari surat keputusan tersebut adalah ijazah yang didapat oleh peserta ujian ini akan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah yang dikeluarkan oleh PTN; sehingga keduanya mempunyai "civil effect" yang sama.
Bedanya bila ijazah PTN lagalisasinya dilakukan oleh Rektor PTN yang bersangkutan, maka ijazah PTS yang bersangkutan. Untuk "menyambung" terbitnya surat keputusan tersebut agar supaya lebih memudahkan penjabarannya sampai pada tingkat operasionalisasi maka selanjutnya Direktur Jendral Dikti Depdikbud. Praf Dr sukadji Ranoewihardjo mengeluarkan pedoman pelaksanaannya.
Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Fuad Hassan menurunkan surat keputusan tentang penyelenggaraan ujian bagi PTS yang sudah mempunyai status "disamakan" berhak menyelenggarakan ujian sendiri dengan akibat yang persis sama dengan PTN. Maka dari surat keputusan tersebut diatas adalah bagi PTS yang berstatus "disamakan" maka penyelnggaraan ujiannya dapat dilakukan secara mendiri; misalnya dalam menentukan hari dan tanggal ujian, pengawas ujian, formasi dosen penguji, sampai dengan besarnya uang pembayaran dan lainnya. Jadi penyelenggaraan ujian ini tidak lagi bergantung pada PTN. Pada sisi yang lainnya makna dari surat keputusan tersebut adalah ijazah yang didapat oleh peserta ujian ini akan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah yang dikeluarkan oleh PTN; sehingga keduanya mempunyai "civil effect" yang sama.
Bedanya bila ijazah PTN lagalisasinya dilakukan oleh Rektor PTN yang bersangkutan, maka ijazah PTS yang bersangkutan. Untuk "menyambung" terbitnya surat keputusan tersebut agar supaya lebih memudahkan penjabarannya sampai pada tingkat operasionalisasi maka selanjutnya Direktur Jendral Dikti Depdikbud. Praf Dr sukadji Ranoewihardjo mengeluarkan pedoman pelaksanaannya.