POSISI EBTANAS DALAM WAJIB BELAJAR
Abstract
Seorang anggota Komisi IX DPR-RI, Tyas Satijono, baru-baru menyatakan bahwa sudah waktunya Ebtanas SD dihapus karena sesuai program wajib belajar maka pendidikan tingkat SD dan SMP berada dalam satu jenjang, yaitu jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian dilaksanakannya Ebtanas SD merupakan pemborosan anggaran pendidikan. Lebih lanjut Pak Tyas juga menyatakan bahwa sesuai dengan program wajib belajar maka seorang anak yang telah menyelesaikan pendidikannya di kelas enam SD harus diterima di SLTP sejauh daya tampungnya memenuhi. Jadi, Ebtanas SD sudah tidak relevan lagi.
Apa yang dinyatakan Pak Tyas tersebut kiranya memang bukan tanpa alasan; antara program wajib belajar pendidikan dasar dengan Ebtanas SD yang merupakan manifestasi dari kegiatan penilaian belajar secara nasional memang saling berhubungan.
Alur hubungannya adalah sbb: pelaksanaan Ebtanas di SD akan menghasilkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) bagi peserta, sedangkan NEM mempunyai fungsi untuk menentukan ranking penerimaan siswa baru di SLTP. Dengan adanya program wajib belajar maka seluruh lulusan SD hendaknya diterima di SLTP; dengan demikian NEM hasil Ebtanas SD sudah kehilangan fungsi. Jadi sudah saatnya Ebtanas SD dihapuskan. Beginilah kira-kira alur logika yang digunakan Pak Tyas untuk membuat pernyataan perlu dihapuskannya Ebtanas SD.