PROSTITUSI DALAM TEORI PENDIDIKAN

Ki Supriyoko

Abstract


       Lagi-lagi soal prostitusi!  Beberapa hari yang lalu seorang aparat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi Jawa Tengah, Mochtadi, telah mempresentasikan hasil penelitiannya mengenai perilaku seksual pada  kalangan pelajar SLTA di Jawa Tengah.  Menurut hasil penelitiannya itu dikatakan bahwa 6% dari pelajar SLTA di Jawa Tengah telah me-lakukan hubungan badan secara bebas (free sex); dalam arti kata telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis.

 

       Apabila dilihat dari persentasenya memang relatif kecil, yaitu 6% akan tetapi kalau dilihat dari angka definitifnya tentu tidak kecil lagi. Kalau jumlah siswa SLTA di Jawa Tengah sekarang ini ada sebanyak 630-an ribu anak itu berarti bahwa 37-an ribu pelajar telah melakukan hubungan badan secara tidak sah.  Angka ini tentu tidak kecil lagi, apalagi untuk ukuran masyarakat kita yang tumbuh di tengah-tengah kaidah sosial dan norma kemasyarakatan yang ketat.  Kita dapat mem-bayangkan betapa pilu para orang tua dan guru kalau mendengar ada 6 dari setiap 100 pelajar yang sudah tidak perawan dan perjaka.

 

       Lebih daripada itu peneliti juga menampilkan temuannya bahwa 60% dari pelanggaran seksual tersebut justru dilakukan di rumah; dan yang lainnya dilakukan di luar rumah. Pertanyaan yang muncul adalah apakah rumah kita sekarang sudah menjadi tempat yang aman untuk melakukan pelanggaran seksual?  Apakah rumah kita yang nyaman ini telah memberi toleransi terhadap fungsi transaksi anti sosial? Apakah para orang tua benar-benar tidak tahu tentang terjadinya pelanggaran moral anaknya, atau hanya pura-pura tidak tahu saja?


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives