DICARI 'PAHLAWAN' SEKOLAH KEJURUAN
Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir ini sekolah kejuruan tengah mengalami "trauma akademis" yang cukup serius. Nasibnya seperti sulit dipegang ujung pangkalnya, dan secara perlahan tetapi pasti pamor akademisnya merosot dan semakin merosot.
Fenomena tentang keadaan ini sebenarnya telah di mulai sejak semakin sulitnya mencari pekerjaan bagi lulusan sekolah kejuruan tersebut. Seperti kita ketahui orientasi sekolah kejuruan adalah mempersiapkan para lulusannya untuk memasuki dunia kerja. Namun begitu adanya "pembatasan" Depdikbud bagi lulusan sekolah kejuruan dalam hal kelanjutan studi yang dieksplisitkan dalam peraturan kiranya ikut memberikan andil yang cukup besar.
Ketika para lulusan sekolah menengah atas, baik umum maupun kejuruan, saling berlomba untuk mencari tempat guna melanjutkan studinya ke perguruan tinggi maka keluarlah peraturan dari Dirjen Dikti Nomer: 212/D/Q/ 1983 tentang persyaratan meneruskan kuliah bagi para lulusan sekolah menengah tingkat atas.
Khusus bagi lulusan SMTA Kejuruan, mereka diperkenankan mendaftar di perguruan tinggi apabila telah memenuhi persyaratan batas nilai rata-rata minimal dalam Surat Tanda Tamat Belajar (yang relatif tinggi), atau telah bekerja dalam bidangnya minimal dua tahun terhitung sejak tamat, dan harus disertai dengan tanda bukti.
Fenomena tentang keadaan ini sebenarnya telah di mulai sejak semakin sulitnya mencari pekerjaan bagi lulusan sekolah kejuruan tersebut. Seperti kita ketahui orientasi sekolah kejuruan adalah mempersiapkan para lulusannya untuk memasuki dunia kerja. Namun begitu adanya "pembatasan" Depdikbud bagi lulusan sekolah kejuruan dalam hal kelanjutan studi yang dieksplisitkan dalam peraturan kiranya ikut memberikan andil yang cukup besar.
Ketika para lulusan sekolah menengah atas, baik umum maupun kejuruan, saling berlomba untuk mencari tempat guna melanjutkan studinya ke perguruan tinggi maka keluarlah peraturan dari Dirjen Dikti Nomer: 212/D/Q/ 1983 tentang persyaratan meneruskan kuliah bagi para lulusan sekolah menengah tingkat atas.
Khusus bagi lulusan SMTA Kejuruan, mereka diperkenankan mendaftar di perguruan tinggi apabila telah memenuhi persyaratan batas nilai rata-rata minimal dalam Surat Tanda Tamat Belajar (yang relatif tinggi), atau telah bekerja dalam bidangnya minimal dua tahun terhitung sejak tamat, dan harus disertai dengan tanda bukti.