BLK DAN PENDIDIKAN DALAM SATU KORELASI

Ki Supriyoko

Abstract


Dengan adanya peraturan dari Dirjen Pendidikan Tingi Departemen P dan K tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta ujian Proyek Perintis (No: 212/D/Q/1983) memang semakin jelas adanya perbedaan hak dan kewenangan antara SMTA Umum dan SMTA Kejuruan yang akan meneruskan studinya di Perguruan Tinggi.

Bagi lulusan SMTA Kejuruan yang ingin mengikuti ujian masuk di PP III harus memenuhi persyaratan mempunyai nilai rata-rata minimal dalam ijazahnya 6,5 (enam koma lima). Mencari nilai rata-rata minimal 6,5 memang tidak mudah bahkan relatif sulit ter-utama lulus SMTA Kejuruan yang bersifat eksakta, misalnya STM.
 
Pengalaman penulis yang tahun ini (1983/84) mendapat tugas sebagai Ketua Seksi Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru di salah satu PTS di Yogyakarta memang sedikit sekali menjumpai lulusan SMTA Kejuruan (Eksakta/Teknik) yang nilai rata-rata dalam STTB-nya diatas 6,5 (enam koma lima). Apalagi yang diatas 7,0 (tujuh koma nol) hampir tidak pernah kami jumpai.
 
Sehingga dalam kontek yang bersifat insidental penulis pernah mendapat keluhan dari salah seorang calon pendaftar, "Waah, lalu bagaimana nasib kami pak, cari kerja sudah sulit, koq mau meneruskan sekolah dipersulit juga ... ".

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives