ALTERNATIF PASCA SMA

Ki Supriyoko

Abstract


       Banyak cara dapat ditempuh untuk mengekspresikan kegembiraan atas kelulusan di SMA. Seperti kita lihat di beberapa kota beberapa waktu yang lalu ada yang mencorat coret baju seragam yang tak akan dipakainya lagi, berkon voi di jalanan, bersujud syukur, tertawa, menangis,serta masih banyak cara-cara yang lainnya.  Memang kegembiraan atas kelulusan di SMA pantas dirayakan. Namun,pertanyaan yang perlu dijawab adalah ke mana langkah yang harus di-tempuh bagi mereka setelah lulus SMA?

 

       Pertanyaan tersebut menjadi strategis  bukan saja karena banyaknya lulusan SMA yang tahun ini diperkirakan mencapai angka 900.000 orang; namun menjadi strategisnya pertanyaan tersebut juga dikarenakan relatif banyaknya lulusan SMA itu sendiri  yang kurang mempunyai informasi memadai untuk menentukan langkah demi masa depannya.

 

       Mengenai langkah lulusan SMA tersebut sebenarnya telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.29/1990 tentang Pendidikan Menengah. Pasal 3 PP secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa  untuk melanjutkan pendidikan pada jen-jang pendidikan tinggi (ayat 1).  Pada sisi yang lain di Pasal 4  secara implisit disebutkan  bahwa bentuk satuan pendidikan menengah umum adalah sekolah menengah umum (ayat 1).  Secara empirik  sampai sekarang SMA merupakan satu-satunya bentuk dari sekolah menengah umum.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives