MENGANTISIPASI DATANGNYA PTS ASING
Abstract
Kemungkinan akan berkiprahnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) asing di Indonesia nampaknya segera menjadi realitas. Menteri Pendi-dikan dan Kebudayaan, Wardiman Djojonegoro, baru-baru ini dengan jelas menyatakan pentingnya kehadiran lembaga-lembaga pendidikan internasional untuk memacu kualitas pendidikan di Indonesia.
Lebih lanjut beliau menyatakan sekarang ini di negara kita telah beroperasi 43 sekolah internasional, yang berlokasi di Aceh sampai di Irian Jaya; dan beliau berharap jumlah ini akan terus bertambah agar makin banyak masyarakat kita yang menikmati sekolah yang bertaraf internasional tersebut. Beliau pun tidak menolak hadirnya lembaga se-rupa di tingkat perguruan tinggi; dan itu berarti bahwa kemungkinan hadirnya PTS asing di Indonesia menjadi terbuka. Dan apabila hal ini menjadi kenyataan tentu saja situasi persaingan antar perguruan tinggi di Indonesia akan semakin tajam lagi.
Bukan itu saja, oleh karena beberapa ketentuan yang mengatur perguruan tinggi sampai saat ini kurang mendukung datangnya PTS asing; dengan demikian, menurut rumor akademis yang berlangsung sekarang ini, akan dilaksanakan deregulasi pendidikan. Dalam konteks ini peraturan yang tidak atau kurang mendukung datangnya PTS asing tentunya akan disempurnakan hingga tidak akan menjadi "penghalang" bagi datangnya PTS "pendatang" tersebut. Kalau peraturan sudah di-longgarkan, dan kalau persyaratan sudah dikendorkan, maka semakin terbukalah jalan untuk melayani kehadiran lembaga pendidikan tinggi jenis baru tersebut.
Sejauh manakah dampak positif yang dapat dipetik dari hadirnya PTS asing di Indonesia? Apakah peraturan akademik kita selama ini memang tidak mendukung hadirnya PTS asing? Sejauh mana kesiapan masyarakat kita untuk mengantisipasi datangnya PTS asing? Pertanya-an-pertanyaan semacam inilah yang perlu segera diklarifikasi.
Lebih lanjut beliau menyatakan sekarang ini di negara kita telah beroperasi 43 sekolah internasional, yang berlokasi di Aceh sampai di Irian Jaya; dan beliau berharap jumlah ini akan terus bertambah agar makin banyak masyarakat kita yang menikmati sekolah yang bertaraf internasional tersebut. Beliau pun tidak menolak hadirnya lembaga se-rupa di tingkat perguruan tinggi; dan itu berarti bahwa kemungkinan hadirnya PTS asing di Indonesia menjadi terbuka. Dan apabila hal ini menjadi kenyataan tentu saja situasi persaingan antar perguruan tinggi di Indonesia akan semakin tajam lagi.
Bukan itu saja, oleh karena beberapa ketentuan yang mengatur perguruan tinggi sampai saat ini kurang mendukung datangnya PTS asing; dengan demikian, menurut rumor akademis yang berlangsung sekarang ini, akan dilaksanakan deregulasi pendidikan. Dalam konteks ini peraturan yang tidak atau kurang mendukung datangnya PTS asing tentunya akan disempurnakan hingga tidak akan menjadi "penghalang" bagi datangnya PTS "pendatang" tersebut. Kalau peraturan sudah di-longgarkan, dan kalau persyaratan sudah dikendorkan, maka semakin terbukalah jalan untuk melayani kehadiran lembaga pendidikan tinggi jenis baru tersebut.
Sejauh manakah dampak positif yang dapat dipetik dari hadirnya PTS asing di Indonesia? Apakah peraturan akademik kita selama ini memang tidak mendukung hadirnya PTS asing? Sejauh mana kesiapan masyarakat kita untuk mengantisipasi datangnya PTS asing? Pertanya-an-pertanyaan semacam inilah yang perlu segera diklarifikasi.