TENTANG PENERTIBAN SMK

Ki Supriyoko

Abstract



       Kalangan praktisi  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  sekarang ini banyak yang bersikap hati-hati, khawatir dan bahkan ada pula yang resah; pasalnya berkait dengan nasib sekolah yang dikelolanya. Seper-ti diketahui baru-baru ini telah dilakukan "penutupan" puluhan bahkan ratusan SMK yang dipandang tidak layak operasi dan/atau tidak dapat memenuhi persyaratan administratif sebagai lembaga pendidikan. Di DKI Jakarta saja ada puluhan SMK yang ditutup; belum lagi yang ada di wilayah-wilayah lain.

      Di DKI Jakarta ada beberapa puluhan SMK yang terpaksa ditutup dikarenakan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan Depdikbud.  Di luar itu juga terdapat puluhan SMK lainnya yang terpaksa ditutup karena tidak mampu menyediakan peralatan dan fasilitas praktik dengan kualitas standard minimal.  Memang peralatan praktik relatif mahal sehingga bisa dimaklumi bila ada beberapa SMK yang menemui kesulitan di dalam sistem pengadaannya.

      Di Jawa Timur bahkan terdapat SMK yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan sudah berkali-kali meluluskan siswa (via Ebtanas) akan tetapi juga terkena kebijakan "penutupan" dikarenakan adanya persyaratan administrasi sekolah yang belum terselesaikan. Padahal, kualitas sekolah tersebut relatif baik.

       Berbagai kasus tersebut  memang sempat membuat  para  praktisi pendidikan tersentak,  khususnya para pengelola SMK swasta, karena dari berbagai kasus yang muncul tidak satu pun SMK negeri yang ter-kena kebijakan "penutupan".  Memang ada praktisi pendidikan yang pandai mengambil hikmah atas kasus tersebut;  yaitu segera mengadakan koordinasi dengan unsur-unsur sekolah untuk mengevaluasi diri sejauh mana lembaganya telah memenuhi persyaratan administrasi dan sejauh mana penyediaan peralatan praktiknya dapat mendukung kurikulum dan silabi.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives