BEBERAPA CATATAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Abstract
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia sekarang ini makin jelas dengan dikeluarkannya dua Undang-Undang (UU) yang relatif masih baru; masing-masing adalah UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Mei 1999 serta UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani Presiden RI tanggal 19 Mei 1999.
Menurut kedua UU tersebut istilah daerah dibedakan dalam tiga macam; masing-masing adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Sedangkan dari ketentuan dalam pasal-pasalnya bisa ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi pendidikan akan dilaksanakan di Daerah Kabupaten atau Daerah Kota; terkecuali kedua macam daerah ini belum mampu melaksanakan maka desentralisasi pendidikan akan dilaksanakan di Daerah Propinsi.
Pasal 11 UU No.22 secara jelas menyebutkan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja (ayat 2). Sementara itu di pasal sebelumnya, Pasal 9, disebutkan bahwa kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ter-masuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota (ayat 2).
Jadi jelaslah bahwa cepat atau lambat konsep desentralisasi pendidikan akan segera bergulir nyata; dari semula yang segalanya serba sentralistik sacara perlahan-lahan tetapi pasti akan didesentralisasi kepada lebih dari 300 Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang ada di seantero Indonesia. Keadaan ini akan menjadi fenomena baru dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional kita.
Menurut kedua UU tersebut istilah daerah dibedakan dalam tiga macam; masing-masing adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Sedangkan dari ketentuan dalam pasal-pasalnya bisa ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi pendidikan akan dilaksanakan di Daerah Kabupaten atau Daerah Kota; terkecuali kedua macam daerah ini belum mampu melaksanakan maka desentralisasi pendidikan akan dilaksanakan di Daerah Propinsi.
Pasal 11 UU No.22 secara jelas menyebutkan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja (ayat 2). Sementara itu di pasal sebelumnya, Pasal 9, disebutkan bahwa kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ter-masuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota (ayat 2).
Jadi jelaslah bahwa cepat atau lambat konsep desentralisasi pendidikan akan segera bergulir nyata; dari semula yang segalanya serba sentralistik sacara perlahan-lahan tetapi pasti akan didesentralisasi kepada lebih dari 300 Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang ada di seantero Indonesia. Keadaan ini akan menjadi fenomena baru dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional kita.