KOMITE REFORMASI PENDIDIKAN

Ki Supriyoko

Abstract


Satu langkah maju, pemerintah Indonesia membentuk Komite Reformasi Pendidikan (KRP). Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) melalui SK Nomor 016/P/2001 telah membentuk satu komite di bidang pendidikan, disebut dengan KRP. Komite ini mendapat tugas yang sangat spesifik, yaitu menyiapkan UU yang baru pada bidang pendidikan nasional. UU yang baru itu nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan jaman di era globalisasi dan semangat otonomi daerah yang sedang menjadi wacana di masyarakat.

Dengan telah terbentuknya KRP yang memiliki tugas sangat spesifik tersebut tentu banyak di antara anggota masyarakat yang bertanya-tanya, bukankah selama ini kita sudah memiliki UU pendidikan? Apakah UU pendidikan yang sudah kita miliki akan dibuang begitu saja? Ataukah ada UU pendidikan baru yang akan "mendam-pingi" UU pendidikan yang masih berlaku sampai saat ini.

Benar sekali bahwa kita telah memiliki UU pendidikan, yaitu UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila kita ingat, untuk bisa menerbitkan UU pendidikan ini dulu memer-lukan waktu yang tidak pendek dan benar-benar menguras enerji. Di samping bahan-bahan yang akan diundangkan sempat menjadi wacana publik maka mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat juga cukup panjang diikuti.

Apakah UU pendidikan yang proses dan mekanisme pembuatannya memerlukan waktu lama dan masa berlakunya belum mencapai 15 tahun itu harus segera direvisi atau diganti sama sekali dengan UU pendidikan yang baru? Meski dengan berat hati rasanya tuntut-an kemajuan memang menghendaki demikian.

Full Text:

PDF
Amikom Web Archives