PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR DAN KUALITAS ANAK INDONESIA ( Bagian Pertama dari Dua Tulisan )
Abstract
Kalau tiada aral melintang program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (WBPD) akan dicanangkan oleh pemerintah tepat tanggal 2 Mei 1994 yang akan datang. Pencanangan WBPD, apabila dapat dilaksanakan sesuai rencana, kiranya dapat dipandang sebagai "kelanjutan" dari program Wajib Belajar Sekolah Dasar (WBSD) yang pernah dicanangkan se-kitar sepuluh tahun yang lalu.
Pelaksanaan WBSD dapat dikatakan sebagai sukses, saat ini hampir tidak ada anak usia Sekolah Dasar (SD) yang tidak sekolah; secara nasional Tingkat Partisipasi Pendidikan (TPP) SD sudah mencapai 98%, artinya 98 dari setiap 100 anak usia SD (7-12) tahun sudah menikmati pe-layanan sekolah dasar. Apabila sampai sekarang masih ada 2% anak usia SD yang tak sekolah hal ini memang terjadi pada anak-anak yang memiliki kasus khusus. Secara teore-tis TPP memang dapat mencapai 100% tetapi secara empirik tidak mungkin. Pada negara manapun hampir tidak mungkin TPP jenjang tertentu dapat mencapai angka 100%.
Konsep WBPD memang konstruktif dan relevan dengan konsep horizontalitas serta vertikalitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Bila kita jujur banyak program pendidikan yang acapkali harus mempertentangkan konsep horizontalitas dengan vertikalitas; artinya program yang hanya menguntungkan sisi horizontalitas saja dengan "merugikan" sisi vertikalitas,atau sebaliknya menguntungkan sisi vertikalitas dengan "merugikan" sisi horizontalitas. Konsep WBPD ternyata tidak demikian, baik dari sisi ho-rizontalitas maupun vertikalitas sama-sama menguntungkan bagi pengembangan anak-anak Indonesia.