DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Abstract
Belum lagi konsep desentralisasi pendidikan dapat dijalankan di lapangan, sekarang muncul problematika baru yang cukup mere-potkan; yaitu menyangkut eksistensi Dewan Pendidikan Daerah atau Majelis Pendidikan Daerah serta Komite Sekolah atau Dewan Sekolah atau ada yang menyebutnya Majelis Sekolah. Untuk memudahkan pembahasan maka dalam tulisan ini dipakai istilah Dewan Pendidikan Daerah (DPD) dan Komite Sekolah (KS).
Sebagaimana kita ketahui bersama, di dalam konsep desentra-lisasi pendidikan maka pengambilan kebijakan dan keputusan tidak lagi terpusat di Jakarta akan tetapi terdistribusi di masing-masing daerah otonom. Konsekuensinya, bisa terjadi antardaerah mengambil kebijakan dan keputusan yang berbeda untuk masalah yang sama. Dan ini sudah benar-benar terjadi di lapangan; misalnya saja untuk menamakan dinas yang mengurusi pendidikan saja sangat bervariasi sebutannya, antara lain Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Pendidik-an dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Pengembangan Generasi Muda, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pendidikan, Ilmu dan Teknologi, dan sebagainya.
Konsekuensi lainnya, dengan diberlakukannya desentralisasi pendidikan maka setiap daerah dituntut mampu mengelola pendidik-an secara mandiri. Pada hal untuk mengelola pendidikan diperlukan dana yang cukup dan SDM yang berkualitas. Selanjutnya masalah muncul di permukaan ketika kebanyakan daerah di Indonesia, dalam hal ini daerah kota dan kabupaten, tidak memiliki dana yang cukup dan SDM yang berkualitas. Dengan RAPBD yang terbatas di satu sisi serta penghentian kucuran dana dari pemerintah pusat di sisi yang lain maka lengkaplah "penderitaan" daerah.