AKUNTABILITAS PUBLIK UMPTN
Abstract
Sudah ada kesepakatan para rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk melanjutkan sistem penerimaan mahasiswa baru seperti yang dilaksanakan di dalam beberapa tahun terakhir ini; hanya saja nama aktivitasnya akan diganti dari Ujian Masuk PTN (UMPTN) menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PTN.
Apabila kita melihatnya dari ilmu evaluasi pendidikan, istilah seleksi memang lebih tepat digunakan daripada istilah ujian untuk kasus penerimaan mahasiswa baru PTN. Untuk memasuki momentum pengajaran biasa digunakan istilah seleksi (selection) sementara itu untuk mengakhirinya digunakan istilah ujian (examination).
Meskipun namanya mengalami penggantian akan tetapi desain global aktivitasnya sama saja; yaitu pendaftaran kandidat mahasiswa ditangani panitia lokal yang dikoordinasi panitia pusat, kandidat dapat mendaftarkan diri di tempat yang paling dekat dengan tempat tinggal untuk memilih PTN mana saja yang dikehendaki, tes tertulis dilaksanakan secara serempak se Indonesia dengan materi tes yang sama, jawaban tes diolah dengan komputer oleh panitia pusat, dan hasilnya diumumkan secara serempak baik melalui masing-masing PTN maupun melalui media yang lain.
Secara metodologis nampaknya tidak ada perubahan prinsipial dari UMPTN menjadi SPMB. Akan halnya SPMB sendiri menyangkut hari pelaksanaan, metode, dsb, sudah mulai disosialisasi ke masya-rakat luas. Meskipun demikian di sisi yang lain, UMPTN yang akan diubah menjadi SPMB sepertinya masih menyisakan beberapa perma-salahan berkait dengan akuntabilitas publik; utamanya menyangkut transparansi finansial dan transparansi akademis.