SALING-SILANG PENGATURAN GELAR AKADEMIK

Ki Supriyoko

Abstract


       Masalah pengaturan pemakaian gelar akademik yang sebenarnya telah diisyaratkan oleh Undang-Undang (UU) RI Nomer 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sekarang ini benar-benar tengah menjadi topik pembicaraan yang aktual. Keaktualan ini mulai nampak nyata bersamaan dengan dikeluarkannya SK Mendikbud Nomer 036/U/1993 yang meluncur di awal tahun ini.

 

       Bahwa SK tersebut telah menimbulkan saling-silang kiranya memang benar; bahkan Mendikbud Fuad Hassan sem-pat "jengkel" terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang merasa kecewa atas diberlakukannya SK tersebut. Menurut-nya,maksud diberlakukannya SK tersebut antara lain untuk mengakhiri kebiasaan-kebiasaan yang keliru pada masyara-kat kita dalam hal pemakaian gelar akademik selama ini, namun demikian  ada saja anggota masyarakat yang tak mau mengerti. Hal inilah yang tidak dapat dimengerti.

 

      Untuk meyakinkan ketidakmengertiannya tersebut Pak Fuad sempat memberi ilustrasi.Istilah doktorandus (Drs.) itu sesungguhnya bukan gelar,  akan tetapi oleh sebagian sarjana kita dipasang menjadi gelar akademik.  Kasus ini merupakan contoh dari kebiasaan keliru yang selama ini sering tidak disadari.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives