PLUS MINUS PENGATURAN GELAR AKADEMIK
Abstract
Isu paling aktual pada perguruan tinggi sekarang ini ialah menyangkut pengaturan pemakaian gelar akademik bagi lulusan perguruan tinggi. Hal ini tercermin di dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomer 036/U/1993 yang dikeluarkan pada awal tahun 1993 ini.
Keluarnya SK Mendikbud itu sendiri oleh kalangan akademik sudah diantisipasi sejak lama karena munculnya fenomena kerancuan pemakaian gelar akademik di masyarakat sesungguhnya bukan akhir-akhir ini saja terjadinya; sejak dulu fenomena ini telah berkembang meskipun belum serancu sekarang ini. Sekarang ini masalah pemakaian gelar akademik bukan saja rancu tetapi sudah cenderung berbau kriminal yang merugikan masyarakat.
Keadaan tersebut di atas menimbulkan gagasan dan pemikiran tentang perlu diaturnya pemakaian gelar akade-mik; dan oleh karena pemberi gelar akademik pada umumnya ialah lembaga-lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Depdikbud, meski ada pula yang berada di bawah naungan depertemen lain, maka Mendikbud menjadi tumpuan harapan untuk mengeluarkan aturan ataupun ketentuan mengenai hal tersebut. Kalau sekarang ini Mendikbud benar-benar telah merealisasi aturan atau ketentuan yang tertuang dalam SK kiranya memang bukan hal baru, apalagi surprisse.