KETIDAKPROPORSIONALAN DALAM RUU SISDIKNAS

Ki Supriyoko

Abstract


       Kapankah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)  akan disahkan menjadi undang-undang?  Pertanyaan sederhana ini selalu muncul di masyarakat, terutama masyarakat pendidikan, disebabkan tidak pernah ada jawaban yang standar mengenai hal ini.

 

       Ketika Komite Reformasi Pendidikan (KRP), suatu badan ad. hoc. bentukan Depdiknas diluncurkan, konon diharapkan RUU Sis-diknas akan diundangkan tepat pada tanggal 2 Mei 2002 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Seperti diketahui,  KRP merupakan badan yang ditugasi menteri pendidikan nasional untuk menyiapkan naskah RUU Sisdiknas yang dalam men-jalankan tugas hendaknya bisa mengakomodasi aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

 

       Ternyata "target" 2 Mei 2002 meleset. Pada tanggal tersebut jangankan RUU  siap disahkan menjadi undang-undang, sedangkan formulasinya saja  pada waktu itu  belum menunjukkan sebuah hasil pemikiran yang optimal. Seterusnya ada keinginan untuk mensahkan RUU pada tanggal 20 Mei 2002  bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional; dan tidak kesampaian.  Diundur lagi menjadi tanggal 17 Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan Hari Kemer-dekaan; dan tidak tercapai lagi.  Diundur lagi menjadi tanggal 22 Desember 2002 bertepatan dengan peringatan Hari Ibu;  dan sudah banyak diduga oleh banyak orang akhirnya gagal lagi.

 

       Setelah gagal dan gagal,  sekarang ada keinginan lagi untuk mensahkan RUU Sisdiknas pada tanggal 2 Mei 2003.  Artinya, pada tanggal tersebut kita sudah akan memiliki undang-undang pendidik-an yang baru. Tentu saja kalau keinginan itu tercapai.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives