UU GURU: ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN

Ki Supriyoko

Abstract


       Banyak orang kecewa ketika pemerintah “gagal” memberlakukan UU Guru pada tanggal 25 November 2005 lalu bertepatan dengan Hari Guru yang oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diperingati secara meriah dan antusias. Meriah karena peringatan Hari Guru tersebut melibatkan puluhan ribu guru; dan juga antusias karena sebagian guru berharap segera disahkannya RUU Guru menjadi UU untuk mendongkrak kesejahteraannya.

 

       Lucu memang, banyak guru yang belum pernah sekali pun membaca RUU Guru, apalagi naskah versi agak terakhir yang menimbulkan banyak polemik, tetapi dengan penuh antusias mengharapkan RUU Guru dapat segera disahkan menjadi UU. Mereka beranggapan, nantinya UU Guru secara otomatis mampu memberikan reward berupa kesejahteraan yang dimimpikan.

 

       Bertempat di kantor PGRI Pusat Jakarta, dan di hadapan banyak tokoh pendidik seperti Muh. Surya, Winarno Surakhmad, H.A.R. Tilaar, dsb., saya pernah menyatakan bahwa UU Guru yang menjamin kesejahteraan guru baik-baik saja diupayakan; namun seandainya pengesahannya tertunda para guru tidak perlu khawatir akan kesejahteraannya kalau pemerintah mematuhi UU Sisdiknas yang dibuatnya sendiri. Kenapa? Karena masalah kesejahteraan pendidik sudah ada dalam UU Sisdiknas; hanya pemerintah saja yang kurang konsisten untuk mematuhinya. 


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives