LIBERALISASI PENDIDIKAN TINGGI

Ki Supriyoko

Abstract


       Agar tidak menimbulkan salah pengertian kiranya perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud liberalisasi pendidikan tinggi di dalam tulisan ini adalah terjadinya pelayanan jasa pendidikan tinggi yang dapat diakses oleh masyarakat global sebagai akibat dari “perdagangan” jasa pendidikan tinggi yang diformalkan oleh organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO). 

 

       Sebelum diformalkan oleh WTO, sebenarnya praktek globalisasi pendidikan tinggi sudah berlangsung di Indonesia. Ketika UGM Yogya-karta mempekerjakan dosen-dosen asing seperti Dr. Helmut Weber dari Jerman dan Prof. Jay Singh Yadaf dari India, hal itu merupakan contoh dari praktek globalisasi pendidikan tinggi. Demikian juga ketika beberapa dosen PTN dan PTS di Yogyakarta dikirim untuk menempuh studi lanjut di Australia seperti di ANU Canberra dan RMIT University Melbourne, hal itu pun juga merupakan contoh dari praktek globalisasi pendidikan tinggi.

 

       Sekarang ini banyak Perguruan Tinggi Asing (PTA) yang beroperasi di Indonesia, seperti misalnya German-Swiss University Serpong serta Bond University (dengan Pelita Harapan?), Monash University (dengan IPMI?) dan University of Wales (dengan Universitas Esa Unggul?) di Jakarta; hal itu juga merupakan praktek dari globalisasi pendidikan tinggi di Indonesia.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives