PERKEMBANGAN PERAN WANITA INDONESIA
Abstract
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1988 secara eksplisit menegaskan bahwa wanita Indonesia sebagai warga negara mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama di segala bidang kehidupan bangsa serta dalam segenap kegiatan pembangunan. Sehubungan dengan itu maka kedudukannya dalam masyarakat dan peranannya dalam pembangunan perlu terus ditingkatkan serta diarahkan sehingga dapat meningkatkan partisipasinya dan sumbangan yang sebesar-besarnya bagi pembangunan bangsa sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya sebagai wanita.
Pada sisi yang lain ditegaskan pula bahwa peranan wanita dalam pembangunan berkembang selaras dan serasi dengan perkembangan tanggung jawab dan peranannya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, sejahtera, dan bahagia, termasuk pengembangan generasi muda, khu-susnya anak-anak dan remaja dalam rangka pembangunan ma-nusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa wanita Indonesia mempunyai peranan yang be-sar dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat; hal itu kiranya tidak dapat dibantah lagi oleh siapapun.