GURU, PROBLEM KUALIFIKASI AKADEMIK

Ki Supriyoko

Abstract


       Perbincangan tentang UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sangat mewarnai perjalanan pendidikan di Indonesia selama tahun 2005; dari yang sekedar mendiskusikan sampai yang tegas-tegas setuju dan mene-rima atau tidak setuju dan menolak. Perbincangan ini tidak saja melibatkan guru (dan dosen), akan tetapi melibatkan pihak lain yang merasa berkepen-tingan seperti pengurus yayasan, orang tua dan organisasi profesi.

 

       Pihak pemerintah sendiri memang sudah mensosialisasi UU tersebut; namun demikian sampai saat ini ketuntasan sosialisasi itu masih jauh untuk mencapainya. Kalau kita mau jujur, sekarang ini pun lebih banyak guru yang belum memahami UU tersebut daripada yang sudah. Jangankan me-mahami, membaca pun belum pernah.

 

       Apakah hal itu berarti para guru kita kurang peduli terhadap nasib diri sendiri? Tentu saja tidak! Berbagai keterbatasan melingkupi para guru untuk mengakses produk hukum yang relatif baru tersebut; di samping budaya “mengejar” peraturan memang belum kita miliki.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives