MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU SD DAN SMP DI INDONESIA

Ki Supriyoko

Abstract


Pada tanggal 30 Desember 2005 yang lalu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selanjutnya dalam tulisan ini disebut UU Guru dan Dosen. Pada tanggal yang sama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim Yusril Ihza`Mahendra mengundangkan UU Guru dan Dosen tersebut di Jakarta.

 

       Undang-undang yang mekanisme penyusunannya sempat mengalami dinamika dan romantika yang mengesankan tersebut boleh dinyatakan telah mengatur kehidupan baru guru dan dosen, dari pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi, di Indonesia; termasuk didalamnya guru SD dan SMP tentunya. Kewajiban apa yang harus dipikul serta hak apa yang akan didapatkan oleh seorang guru dan dosen telah dicoba diformulasikan secara eksplisit dalam undang-undang dimaksud. Banyak kalangan menilai bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat kompleks nantinya; namun di sisi lain ada yang berpendapat kalau bangsa Indonesia akan maju maka harus berani menjalankan hal-hal yang kompleks, termasuk menjalankan UU Guru dan Dosen yang relatif masih baru diberlakukan itu.

       Ketentuan-ketentuan penting apa sajakah yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tentang kehidupan guru SD dan SMP, khususnya menyangkut peningkatan profesionalismenya. Tulisan ini mencoba mengambil serta menganalisis beberapa pasal dan ayat dalam undang-undang yang terdiri dari 6 Bab 84 ayat tersebut yang perlu dikuasai oleh para guru, utamanya guru SD dan SMP di Indonesia.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives