WACANA MENG-IMPEACH PRESIDEN

Ki Supriyoko

Abstract


Bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan “gugatan” PGRI dan ISPI mengenai pemenuhan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Pada dasarnya pemerintah diminta segera memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dari keputusan ini selanjutnya berkembanglah wacana anggaran pendidikan yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah.

       Lebih daripada itu, dikarenakan pemerintah menyatakan tidak mampu memenuhi anggaran pendidikan tersebut maka muncullah wacana mengenai kemungkinan untuk meng-impeach presiden (dan wakil presiden). Adapun argumentasinya cukup mendasar, karena pemerintah telah melanggar ama-nat UUD 1945.

       Wacana tersebut makin berkembang ketika Hidayat Nur Wahid selaku Ketua MPR menyatakan, kalau serius, pemerintah tidak sulit mengalokasi anggaran 20 persen dari APBN. Keseriusan itu harus diikuti usaha menekan kebocoran anggaran dan praktik korupsi. Pada sisi yang lain Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden RI pernah menyatakan bahwa Presiden dan Wapres tidak bisa di-impeach oleh DPR hanya karena tidak memenuhi angka 20 persen dari APBN untuk pendidikan, seperti yang diatur dalam konstitusi; karena anggaran pendidikan yang tidak mencapai 20 persen dari APBN itu sudah disetujui DPR, sehingga baik pemerintah maupun DPR sama-sama melanggar konstitusi.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives