APOLOGI WAKIL PRESIDEN
Abstract
Ini soal anggaran pendidikan! Baru-baru ini Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa Presiden dan Wapres tidak bisa di-impeach oleh DPR hanya karena tidak memenuhi angka 20 persen dari APBN untuk pendidikan, seperti yang diatur dalam konstitusi; karena anggaran pendi-dikan yang tidak mencapai 20 persen dari APBN itu juga sudah disetujui oleh DPR, sehingga baik pemerintah maupun DPR sama-sama melanggar konstitusi. Jadi harap maklum, jangan menyalahkan pemerintah saja.
Wacana anggaran pendidikan akhir-akhir ini muncul kembali ketika Mahkamah Konstitusi memenangkan “gugatan” PGRI dan ISPI tentang pemenuhan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Pada dasarnya PGRI dan ISPI menyatakan bahwa pemerintah belum memenuhi anggaran pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Setelah PGRI dan ISPI memenangkan “gugatan” tersebut maka wacana tentang anggaran pendidikan muncul kembali; lebih daripada itu bahkan ada kelompok masyarakat yang menginginkan DPR segera meng-impeach presiden dan wapres dikarenakan pemerintah tidak (mampu) mengalokai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Jangankan 20 persen, sedangkan 15 persen saja tidak. Jangankan 15 persen, sedangkan 10 persen saja tidak terpenuhi. Ironis memang.