KENDALA SERTIFIKASI DOSEN

Ki Supriyoko

Abstract


Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Republik Indonesia, tepat pada tanggal 30 Desember 2005 telah menandatangani naskah UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada hari yang sama naskah tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) R.I. ad interim.

 

       Bahwa UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kemudian lebih dikenal masyarakat dengan sebutan UU Guru rasanya tidak banyak menim-bulkan masalah, setidak-tidaknya sampai tulisan ini dibuat, namun apabila di masyarakat timbul pengertian yang keliru bahwa seolah-olah yang diatur dalam UU ini terbatas pada guru di sekolah menengah, sekolah dasar, dan pendidikan anak usia dini, itulah yang menjadi masalah.

 

       Contoh riilnya, sekarang di masyarakat ramai diperbincangkan tentang sertifikat pendidik; seolah-olah yang harus memegang sertifikat pendidik sebagai tanda keprofesionalannya hanyalah guru saja. Hal ini tentu kurang tepat karena para dosen pun dituntut memiliki hal yang sama untuk meme-nuhi tuntutan keprofesionalannya. Begitu juga dengan kepemilikan berjenis kompetensi serta pemenuhan kualifikasi akademik yang tidak hanya me-nyangkut guru; tetapi juga dosen pendidikan tinggi.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives