KAJI ULANG UJIAN NASIONAL

Ki Supriyoko

Abstract


Salah satu kesimpulan rapat dalam dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tanggal 14 Maret 2006 baru-baru ini adalah diharuskannya BSNP melakukan kaji ulang kesesuaian ujian nasional dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang lazim disebut UU Sisdiknas. Sungguh tidak adil jika kelulusan siswa hanya ditentukan melalui evaluasi belajar dalam sehari tanpa memperhitungkan proses belajar selama bertahun-tahun.

 

       Permasalahan ujian nasional muncul dalam rapat tersebut setelah Ketua BSNP Bambang Suhendro menjelaskan standar isi dan standar kompetensi lulusan sebagaimana yang dimuat dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

       Mengenai PP No.19 yang dijadikan landasan keberadaan BSNP itu sendiri memang mengundang banyak pendapat. Ada yang berpendapat PP ini merupakan tonggak reformasi pendidikan nasional secara nyata, ada yang berpendapat biasa saja sebagaimana PP yang lain pada umumnya, akan tetapi ada pula yang berpendapat sebagai instrumen pembenaran dilakukannya ujian nasional.


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives