SERTIFIKASI PENDIDIK

Ki Supriyoko

Abstract


Beberapa waktu lalu di Jakarta, Depdiknas bekerja sama dengan World Bank (WB) mengadakan “Roundtable Discussion on Teacher Certifi-cation” yang diikuti oleh para pakar dan praktisi pendidikan di Indonesia untuk membahas sertifikasi pendidik. Banyak pendapat berkembang pada forum tersebut, terutama menyang-kut teknis pensertifikasian. Apakah materi pensertifikasian harus mengacu pada kompetensi agen pembelajaran yang harus dikuasai pendidik; apakah pensertifikasian harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan; dan masalah-masalah teknis yang lainnya.

 

       Di luar itu, diskusi yang berkembang mengarahkan agar apa pun yang dilakukan pemerintah jangan mengorbankan nasib guru; utamanya guru yang masa pengabdiannya sudah lama. Dengan kata lain, jangan sampai program sertifikasi pendidik justru “membunuh” masa depan guru.

 

       Sertifikasi pendidik merupakan fenomena baru dalam dunia pendidikan kita. Selama ini para guru tidak mengenal sertifikasi yang berkait dengan kewenangan mendidik bagi dirinya; dalam arti untuk mendidik siswa tidak diperlukan sertifikat. Keadaan itu sekarang berubah. Pasal 8 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selanjutnya disebut UU Guru, menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Full Text:

PDF
Amikom Web Archives